Winanto Wiryomartani : Bingung Membagi Waris


Saturday, 17 December 2016

Kepada saya disampaikan sebuah kasus, di mana sebuah keluarga sedang bingung membagi waris. Menurut penuturan salah satu ahli warisnya demikian (dengan bahasa sebutan “ saya”, dan “kami”) : Ayah saya meninggal tanpa meninggalkan surat wasiat. Ayah adalah WNI keturunan Tionghoa, menikah 2 kali (perkawinan pertama cerai dan pembagian harta saat cerai sudah selesai). Ahli waris beliau (6 orang), yaitu 3 orang anak dari perkawinan pertama. 2 orang anak dari perkawinan kedua, dan istri kedua (tidak bekerja).
Saat ini kami sedang proses pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW), dan sedang buntu di perhitungan pembagian harta warisan karena ada 2 formula perhitungan. Sebelumnya kami sudah bertemu dengan beberapa notaris.
Formu...


Silahkan masuk atau mendaftar jika ingin membaca keseluruhan isi berita.

Pendaftaran

Tanya Jawab