Pak Winanto, saya ingin bertanya :
1. Apakah organisasi masyarakat sipil atau badan hukum berbentuk yayasan diperkenankan menjadi pemegang saham pada perseroan terbatas?
2. untuk pemegang saham ormas atau yayasan ini apakah ada syarat-syarat khusus? Selain berbadan hukum, atau ada batasan-batasannya?