Ada Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara A selaku Penjual dan B selaku Pembeli dihadapan X selaku Notaris, atas objek sebidang
tanah dengan cara pembayaran dilakukan sebagian secara tunai pada saat penandatanganan PPJB dan sebagian dengan Bilyet Giro
yang jatuh tempo 30 hari sejak tanggal PPJB. Dalam PPJB tercantum adanya klausula yang berbunyi:
"Bilamana salah satu pihak wanprestasi, maka perjanjian ini menjadi BATAL DEMI HUKUM, tanpa memerlukan putusan pengadilan dengan menyimpang dari ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata."
Fakta membuktikan pada tanggal yang telah ditentukan (30 hari sejak tanggal PPJB) ternyata Bilyet Giro tidak dapat diuangkan dan ada
bukti penolakan dari bank. A datang kehadapan X selaku PPAT, yang juga notaris yang membuat PPJB, minta dibuatkan akta jual beli
antara A selaku Penjual dan C selaku Pembeli baru, dengan alasan berdasarkan PPJB, perjanjian tersebut telah batal demi hukum,
karena B telah wanprestasi.
Bolehkah A menjual bidang tanah tersebut kepada C pembeli baru tanpa adanya pembatalan PPJB oleh para pihak dan tanpa adanya
pembatalan PPJB melalui pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1266 KUH Perdata?
Notaris, dosen, narasumber
Pasal 1266 KUH.Perdata, berbunyi:
"Syarat batal dianggap selal...