Terdapat suatu case,yang mana ada Pasangan suami isteri (Tuan A) dan (Nyonya B), memiliki 2 anak C dan D. Singkat cerita Tuan A meninggal dan Nyonya B selaku istri melakukan penolakan waris. Dalam hal terdapat suatu aset maka, 1/2 (setengah) dari suatu aset yang merupakan Harta Bersama dibagi ke 2 anak (mengingat Istri menolak warisan), dan 1/2 (setengah) bagian aset sisanya merupakan Hak Bagian Nyonya B. Yang menjadi pertanyaan, jika Nyonya B hendak menghibahkan aset tersebut kepada ahli warisnya yang didapat dari 1/2 bagian dari harta bersama tersebut, apakah diperlukan persetujuan dari ahli waris? Terimakasih
Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris
Penolakan ahli waris diatur di dalam KUHPerdata pasal 1057. Penolakan ini harus dilak...