...
Identitas dirahasiakan

Terdapat suatu case,yang mana ada Pasangan suami isteri (Tuan A) dan (Nyonya B), memiliki 2 anak C dan D. Singkat cerita Tuan A meninggal dan Nyonya B selaku istri melakukan penolakan waris. Dalam hal terdapat suatu aset maka, 1/2 (setengah) dari suatu aset yang merupakan Harta Bersama dibagi ke 2 anak (mengingat Istri menolak warisan), dan 1/2 (setengah) bagian aset sisanya merupakan Hak Bagian Nyonya B. Yang menjadi pertanyaan, jika Nyonya B hendak menghibahkan aset tersebut kepada ahli warisnya yang didapat dari 1/2 bagian dari harta bersama tersebut, apakah diperlukan persetujuan dari ahli waris? Terimakasih

...
Winanto Wiryomartani
Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris

Penolakan ahli waris diatur di dalam  KUHPerdata pasal 1057. Penolakan ini harus dilak...


Silahkan masuk atau mendaftar jika ingin membaca keseluruhan isi jawaban.

Pendaftaran

Tanya Jawab


Winanto Wiryomartani : Bingung Membagi Waris
Winanto Wiryomartani : Bingung Membagi Waris
Kepada saya disampaikan sebuah kasus, di mana sebuah keluarga sedan…
Widijatmoko : Terobosan Baru PP 24 Tahun 2016
Widijatmoko : Terobosan Baru PP 24 Tahun 2016
Widijatmoko adalah Notaris/ PPAT, Pemerhati hukum pada MjWinstitute…
 Pengalihan Saham Perseroan Oleh Pasangan Nikah
Pengalihan Saham Perseroan Oleh Pasangan Nikah
Kepada saya disampaikan persoalan sebagai berikut : Apakah perlu ad…
Yualita : Silakan Kritik, Asal Jangan Lewat Medsos
Yualita : Silakan Kritik, Asal Jangan Lewat Medsos
Herdimansyah Masuk Jajaran Pengurus INISetelah terpilih…
Lihat Seluruh Berita…