Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan,- akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan diBank);
b. mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik didalam maupun diluar negeri;
c. mengikat perseroan sebagai Penjamin.
harus dengan persetujuan Dewan Komisaris;
Pertanyaan saya:
Klien kami hendak mengubah isi pasal 12 tersebut, yaitu:
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan diBank);
b. mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik didalam maupun diluar negeri;
c. mengikat perseroan sebagai Penjamin.
dengan nilai diatas 5 (lima) Miliar harus dengan persetujuan Dewan Komisaris;
artinya untuk dibawah 5 M. tdk perlu persetujuan Komisaris.. apakah perubahan ini diperbolehkan?
Corporate Secretary dan Chief Officer
Apakah ketentuan Pasal 12 (dari Anggaran Dasar Perseroan tersebut) dapat diubah ...